Jakarta - Militer India dan Pakistan kembali melakukan kontak senjata di Kashmir pada Kamis, 26 Desember 2019. Dua pasukan Pakistan dan seorang prajurit India tewas.
Dikutip dari Associated Press, Tentara Pakistan mengaku diserang oleh pasukan India saat berada di kawasan Dewa. Karena dua serdadunya meninggal, mereka lantas membalas.
Menurut Juru Bicara Angkatan Darat India, Kolonel Rajesh Kalia baku tembak juga terjadi di daerah Haji Pir. Akibatnya, satu anggota pasukannya meninggal di wilayah Rampur, Kashmir bagian India.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi mengecam kejadian tersebut. Secara tegas, dia menuding Perdana Menteri India, Narendra Modi, hendak membuat kacau kawasan Kashmir.
Kashmir merupakan wilayah menjadi perebutan antara India dan Pakistan, yang akhirnya wilayah tersebut akhirnya dibagi menjadi dua.
Keadaan Kashmir kembali tegang setelah India mencabut status daerah otonomi khusus sejak 15 Agustus 2019. Hal itu membuat wilayah tersebut kembali bergolak.
Dalam sejarahnya, Kashmir pernah mendeklarasikan diri menjadi wilayah yang berdiri sendiri pada 1947 yang bertepatan dengan India dan Pakistan yang mendapat kebebasannya dari Inggris Raya pada 15 Agustus 1947.
Saat itu Kashmir enggan bergabung ke Pakistan atau India, hingga Oktober 1947 pasukan bersenjata Pakistan menyerang Kashmir. Kemudian Maharaja Kashmir menandatangani sebuah surat untuk bergabung dengan India.
Namun, Pakistan tidak menganggap surat tersebut dokumen resmi, oleh karena itu Pakistan dan India berperang memperebutkan Kashmir. Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 untuk memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir. []