Jakarta - Ina Yuniarti (IY) memakai cadar berwarna hitam saat muncul di Polda Metro Jaya, Rabu petang 15 Mei 2019. Ia tersangka perekam video Hermawan Susanto yang melancarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ina Yuniarti ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain Ina, ada perempuan lain yang juga datang untuk diperiksa, yaitu Rosiana yang belum ditetapkan statusnya.
Polisi menggiring Ina dan Rosiana untuk diperiksa lebih dalam terkait kasus video tersebut. Keduanya tertunduk sambil menutup wajah saat wartawan membidikkan kamerah ke arahnya.
"Yang Ina sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, dirilis Antara.
Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp.
Ina, kata Argo, diamankan dalam pelariannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ina mengakui perbuatannya dan polisi pun turut mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.
"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ina dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hermawan Juga Ditangkap dalam Pelarian
Video tersebut berisi orang-orang berdemonstrasi sambil berteriak-teriak di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satu orang yakni Hermawan Susanto (telah diamankan sebelumnya) yang berteriak mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Jumat 10 Mei 2019.
Hermawan diringkus polisi saat melarikan diri di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2019.
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. []
Baca juga: