Makassar - Seorang warga asal Perancis ditolak masuk ke dalam Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Sulawesi Selatan, usai berkunjung dari negara China dalam beberapa hari terakhir setelah virus Corona mulai merebak.
Warga negara Perancis ini diketahui bernama, Natalhie, 27 tahun, dia ditolak berkunjung ke Makassar, lantaran dirinya telah melakukan berkunjung ke China pada tanggal 31 Januari 2020 lalu, sehingga petugas Imigrasi pun menolak Natalhie untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ke wilayah Makassar.
Kemarin kita tolak warga negara Perancis ini masuk ke wilayah Indonesia, karena yang bersangkutan baru mengunjungi China.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, pihaknya menolak seorang warga negara Perancis yang tiba di Bandara Hasanuddin pada tanggal 6 Februari 2020, kemarin, setelah mengunjungi China pada tanggal 31 Januari lalu.
“Kemarin kita tolak warga negara Perancis ini masuk ke wilayah Indonesia, karena yang bersangkutan baru mengunjungi China. Sesuai ketentuan kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Andi Pallawarukka, Jumat 7 Februari 2020.
Berdasarkan informasi warga negara Perancis ini kata Andi Pallawarukka akan melakukan kunjungan wisata di beberapa daerah di Sulawesi Selatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Bandara Hasanuddin diketahui bahwa WNA ini telah mengunjungi China setelah wabah virus Corona merabak di negara tiarai bambu tersebut.
“Dia akan melakukan kunjungan wisata di Sulsel. Jadi untuk sementara kasus penolakan warga negara asing yang masuk di wilayah Indonesia ini baru yang pertama dilakukan petugas Imigrasi di Bandara Hasanuddin,” bebernya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar menerangkan, bahwa pihaknya telah mencabut izin bebas visa khusus warga negara China atau warga negara asing yang telah melakukan kunjungan ke China dalama kurung waktu 14 hari berdasarkan surat edaran Kementrian Hukum dan HAM RI.
“Terkait bebas visa memang sudah ada peraturan melalui surat edaran Kemenkumham untuk diberhentikan sementara, dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing yang pernah tinggal atau pernah berkunjung ke China dalam kurung waktu 14 hari, sebelum masuk ke Indonesia,” terang Andi Pallawarukka.
Tak hanya itu, kata Andi Pallawarukka pihaknya juga akan menolak permohonan bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan permohonan ijin tinggal sementara serta terbatas di Indonesia untuk sementara dihentikan.
“Jadi bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan itu yang diketahui telah dan pernah mengunjungi China dalam kurung waktu 14 hari akan langsung ditolak. Bagi pemegang izin tinggal dinas atau diplomatik yang telah atau mengunjungi China dalam waktu tersebut sebelum masuk ke Indonesia maka tidak akan diberikan izin masuk oleh petugas Imigrasi,” terangnya.