Bukittinggi - Seorang turis berkebangsaan Malaysia terpaksa dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya karena menetap di Kota Bukittinggi melebihi batas waktu yang diperbolehkan.
Tujuannya ke Sumbar untuk menikahi WNI asal Bukittinggi.
Pria berusia 42 tahun itu diciduk petugas imigrasi di Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin, 3 Agustus 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, turis itu bernama lengkap Phoon Sai Keong yang berasal dari Ipoh, Perak, Malaysia. Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Phoon dari laporan masyarakat.
“Kami kumpulkan informasi dan pemantauan. Petugas lalu mendatangi kediamannya dan menanyakan dokumen perjalanan. Dari situ diketahui dia telah overstay,” ujar Oeray saat menggelar jumpa pers, Rabu, 19 Agustus 2020.
Hasil pemeriksaan petugas imigrasi, Phoon diketahui telah masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Dia terbang langsung dari Kuala Lumpur Malaysia pada 22 Februari 2017.
“Tujuannya ke Sumbar untuk menikahi WNI asal Bukittinggi bernama Vauziah Husna. Keduanya saling kenal melalui Facebook saat Vauziah pernah bekerja di Malaysia,” katanya.
Selama tinggal tiga tahun lebih di Bukittinggi, Phoon bekerja sebagai kuli angkut di kawasan Pasar Bawah. Sehari-hari dia menerima upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Karena keterbatasan ekonomi itulah dia tidak mampu kembali ke negara asalnya dan tidak pula memperpanjang izin tinggal,” katanya.
Dia dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melebihi izin tinggal selama 60 hari di Indonesia.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia,” katanya.[]