Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH dideportasi lantaran terlibat kasus pidana, yaitu perusakan barang.
WNA Dideportasi. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, warga asal negeri paman sam itu dideportasi lantaran terlibat kasus pidana, yaitu perusakan barang.

"Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang," kata dia, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, Daniel BH merupakan deteni immigratoir atau tahanan pelanggar aturan imigrasi asal AS yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto pasal 406 ayat (1) KUHP.

Setelah sempat terlibat kasus pidana, ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021.

Selain itu, ia juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith Warga Negara Kanada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal AS" ujar Jamaruli.


Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.


Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan terkait yang membenarkan kalau Daniel BH merupakan WNA asal AS. Pendeportasian WNA asal AS tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 Waktu Indonesia Tengah (WITA), menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah itu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.

"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ibu dan Anak di Denpasar Tertipu Perwira TNI AD Gadungan
Tersangka NI ditangkap di kos-nya usai ketahuan bukan perwira TNI AD dan telah melakukan penipuan terhadap dua perempuan di Denpasar, Bali.
Garuda Luncurkan Penerbangan Kargo Rute Denpasar-Hongkong
Garuda Indonesia mulai Sabtu 7 November 2020, melayani penerbangan rute khusus kargo Denpasar-Hongkong.
Polisi Bekuk Pengedar dan Pecandu Narkoba di Denpasar
Polisi Denpasar mengamankan 37 orang yang terlibat kasus narkoba, 16 di antaranya pengedar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.