Imbas Covid-19 Pemkab Majalengka Tutup Obyek Wisata

Surat edaran baru otomatis mencabut surat edaran terkait pembukaan industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya
Objek wisata Istana Batu Korsih Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Tagar/Dok Istana batu Korsih).

Majalengka - Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Eman Suherman, MM, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan obyek wisata di seluruh Kabupaten Majalengka.

Hal ini menyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka dalam dua pekan terakhir ini. "Ada kurang lebih ratusan obyek di Kabupaten Majalengka ditutup selama 14 hari. Kebijakan ini diterapkan menyusul kasus positif Covid-19 di Majalengka terus meningkat drastis," kata Sekretaris Percepatan Penanggulangan Covid-19 Majalengka, Eman Suherman, MM, 4 Agustus 2020.

Menurut dia, terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam rentang 12 hari terakhir dari tanggal 21 Juli - 2 Agustus 2020 perlu dilakukan pencegahaan di antaranya menutup obyek wisata di Majalengka. Penutupan sendiri dimulai dari 4 Agustus - 18 Agustus 2020 mendatang.

Eman melanjutkan, dengan adanya SE yang baru ini, maka secara otomatis mencabut kembali SE terkait pembukaan Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka. "Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola obyek wisatanya serta meminta kepada para camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan kembali penutupan ini," tutur Eman.

Surat edaran yang sudah dibuat Pemkab Majalengka sendiri, kata dia, akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaanya untuk kemudikan diambil kebijakan lanjutan apakah diperpanjang atau dihentikan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Majalengka, Lilis Yuliasih, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan surat edaran bupati dan sudah menyosialisasikannya kepada pihak terkait. "Karena kasus positif Covid-19 nambah terus, Pak Bupati menutup obyek wisata di Majalengka selama 14 hari," tutur Lilis.

Lilis mengaku, instansi yang dipimpinnya baru beberapa bulan ini masih menemui banyak kendala dalam melaksanakan program kerjanya. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19, yang hingga kini masih mengancam semua orang. "Setelah mengindentifikasi dan mengevaluasi, ternyata banyak pekerjaan rumah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang saya harus segera diselesaikan,” kata Lilis.

Mantan Sekretaris KPU Majalengka ini mengungkapkan, saat ini dinas yang dipimpinnya belum memiliki regulasi di antaranya, Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan, Perda Tentang Kebudayaan, Perda Penyelenggaraaan Kepariwisataan dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Selain Perda kami juga belum memiliki Perbubp Retribusi Pariwisata, Perbub Road Map Ekonomi Kreatif dan belum memiliki aturan antara pengelola obyek wisata milik perorangan, TNGC, Perhutani atau desa,” tuturnya.

Menurut Lilis, Disparbud juga dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Karena dari hasi penghitungan ABK dibutuhkan sebanyak 41 orang, sementara SDM yang ada hanya 28 orang. Sehingga kekurangan 13 orang personel.

"Anggaran kami juga terkena refocusing anggaran karena Covid-19 ini. Selain itu pula, terbatasnya anggaran pariwisata untuk pengembangan ekonomi kreatif dan kebudayaan. Padahal sektor itu menjadi lokomotif ekonomi daerah," tutur Lilis. []

Berita terkait
Permintaan Bupati Majalengka Kepada Pelaku Wisata
Langkah yang harus dilakukan pelaku wisata di Majalengka yaitu selalu menjaga kebersihan lingkungan wisata dan mematuhi protokol kesehatan
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.