Tarutung - Akibat Covid-19 pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian kenaikan kelas (UKK) bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditiadakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Bottor Hutasoit, mengatakan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Nadiem Makarim, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Belajar di rumah tidak dibebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum
"Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna menahan laju penularan wabah virus corona. Terkait itu, pelaksanaan belajar di rumah sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," kata Bottor pada Jumat, 3 April 2020.
Dia menyebut, terkait metode bobot penilaian kenaikan kelas tidak serta merta mengacu pada capaian kurikulum yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Belajar di rumah tidak dibebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum baik untuk kenaikan kelas maupun untuk kelulusan. Belajar di rumah difokuskan pada kecakapan hidup khususnya terkait pandemi Covid-19," katanya.
Dia mengatakan, perihal mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas tetap mengacu pada pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
"Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal) dan nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Dan untuk kelulusan SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," kata Bottor. []