Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam perppu BI mendapatkan perluasan kewenangan untuk dapat membeli Surat Berharaga Neagra (SBN), yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah (SBSN) jangka panjang di pasar perdana.
"Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, peran BI sebagai last resort," kata Perry melalui video conference di Jakarta, Rabu, 1 April 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Jokowi: Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan 6 Bulan
Ketentuan mengenai pembelian SUN dan SBSN kata dia akan diatur bersama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap inflasi.
BI juga dapat membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik dan memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik.
Selain itu, BI berwenang mengatur pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makro ekonomi dan sistem keuangan.
Selama pandemi corona, BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah-langkah antisipasi secara cermat untuk mengatasi dampak terhadap perekonomian Tanah Air dari waktu ke waktu. []