Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 belum tentu berjalan efektif seperti yang diharapkan. Musababnya tak ada aturan sanksi bagi yang melanggarnya.
Begitu juga kompensasi, kata dia, tidak diatur secara detail. Mereka yang terkena dampak kebijakan PSBB banyak yang berasal dari masyarakat kurang mampu.
"Saya sudah membaca Peraturan Pemerintah, Kepres, dan juga Perppu yang baru ditandatangani oleh presiden. Di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik. Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi imbauan," kata Saleh kepada Tagar, Rabu, 1 April 2020.
Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga masyarakat untuk tidak taat.
Wakil Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan, mereka yang terkena dampak PSBB tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Sebagian dari mereka berasal dari pekerja informal yang bekerja harian untuk menutupi kebutuhan. Kelompok masyarakat seperti inilah, kata dia, yang perlu diberi kompensasi.
Saleh mengatakan sanksi dan kompensasi memang harus ditegaskan. Sebab, kata dia, aturan yang baik mestinya diiringi dengan sanksi dan penghargaan. Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan.
"Semoga saja, setelah ini ada lagi aturan baru yang menegaskan soal sanksi dan kompensasi itu. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga masyarakat untuk tidak taat. Semua fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat menyusul virus corona yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Status tersebut diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Jokowi menerapkan kebijakan PSBB. Besar kemungkinan pemerintah juga akan mempraktikkan rencana darurat sipil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona. []