Imbas Corona, 2 Pria Bobol Rumah Kosong di Surabaya

Unit Resmob Polrestabes Surabaya menembak satu tersangka karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Dua tersangka pembobolan rumah di Kota Surabaya berhasil diringkus tim Resmob Polrestabes Surabaya. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Dua pria berinisial AD, 39 tahun dan AK 23 tahun nekat melakukan pembobolan rumah kosong yang berada di beberapa rumah di Surabaya. Kedua tersangka ini nekat melancarkan aksinya di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona

Bahkan sudah ada empat laporan polisi terkait pembobolan rumah di kawasan Kecamatan Sukolilo dan Rungkut Surabaya.

Kepala Unit Reserse Mobil Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Inspektur Satu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Yakni dengan melakukan pemantauan lokasi target rumah akan jadi sasaran dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku masuk mencari kunci mobil dan membawa kabur mobil Honda Jazz.

"Jadi tersangka AK ini bertindak mencari sasaran rumah. Setelah dapat, ia pun langsung memanjat pohon dan masuk ke halaman," kata Arief, Senin, 20 April 2020.

Saat berhasil masuk, dan mendapati rumah dalam keadaan tidak dikunci. Kedua tersangka pun langsung membawa kabur mobil korban yang terparkir di garasi.

"Pelaku masuk mencari kunci mobil dan membawa kabur mobil Honda Jazz," imbuh dia.

Sementara untuk tersangka AD bertindak membawa kabur perabotan rumah lainnya di lokasi yang berbeda. Pelaku ini juga mengetahui bahwa rumah tersebut kosong karena melihat lampu menyapa di siang hari.

"Melihat lampu rumah menyala di siang hari dan dipastikan kosong, pelaku langsung beraksi dengan memanjat pohon," ucap dia.

Dengan tindakan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu jam tangan, perekam CCTV, dua buah HP, satu laptop, satu STNK mobil Brio, satu unit mobil Honda Jazz, dan dua unit sepeda motor.

Saat akan ditangkap, satu tersangka harus ditembak bagian kakinya karena mencoba kabur.

Atas tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Polda Jatim Contoh Jakarta Terapkan Sanksi PSBB
Polda Jatim saat ini sedang mematangkan teknis pengamanan penerapan PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Pria Asal Pasuruan Curi Celana Dalam di Kota Batu
Polres Batu menahan pria asal Pasuruan berinisial Z setelah mencuri alat perawatan dan celana dalam di swalayan di Kota Batu.
Polda Jatim Selidik Kasus Asmara Polisi Sesama Jenis
Polda Jatim memburu pihak yang menyebarkan foto asmara seorang polisi dengan sesama jenis di Probolinggo.