Ijtima Ulama Jadi Ormas, Mendagri: Silakan Mendaftar

Mendagri persilakan Ijtima Ulama untuk bertransformasi menjadi lembaga ataupun ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau soal keinginan para ulama dan tokoh agama yang hendak membentuk sebuah kelembagaan ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti yang dihembuskan dalam hasil Ijtima Ulama 4. 

Menurut Tjahjo, kebebasan berserikat bagi lembaga maupun ormas, sudah diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa melarang apabila Ijtima Ulama hendak bertransformasi menjadi ormas.

"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul, berserikat, berormas. Kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham, mendaftarnya bisa lewat Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, apabila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau ormas, tahap selanjutnya bisa mendaftarkan melalui akta notaris, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atau mendaftar langsung ke kantornya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham, mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, dan berkumpul," kata Tjahjo dilansir dari Antara.

Politikus PDIP itu kembali menegaskan, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena hal tersebut menjadi hak setiap warga negara untuk berserikat karena dijamin dalam Undang-Undang.  

Seperti diketahui, salah satu poin Ijtima Ulama 4 adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib ,ulama, serta tokoh istiqomah. 

Poin lainnya adalah meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah ke Jakarta. 

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak, Penanggung Jawab Ijtima Ulama 4.[]

Baca juga:

Bukan Hanya Soal Rizieq Shihab, Ini Target Ijtima Ulama

Nahdlatul Ulama Tanggapi Ijtima Ulama IV


Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).