Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham 12 perseroan pelat merah, seusai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga enam persen.
"IHSG turun, baru nilai fundamental perusahaan melebihi nilai transaksi di pasar," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.
Rencana tersebut kata dia sudah dipertimbangkan dan dikoordinasikan dengan dengan 12 BUMN terkait. "Ada 12 BUMN yang akan buyback, nilainya Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun," tuturnya.
Buyback saham oleh Kementerian BUMN terdiri dari sektor perbankan, konstruksi, dan pertambangan. Sektor perbankan terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sektor konstruksi, yaitu Wika, PP, Adhi Karya, Jasa Marga, dan Waskita serta sektor pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam, dan PT Timah.
"Periodenya sudah mulai diserahkan kepada masing-masing perusahaan, strateginya," ucapnya.
Baca juga: IHSG Anjlok, Kementerian BUMN Pertimbangkan Buyback
OJK Izinkan Buyback Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya dilepas perseroan mulai Senin, 9 Maret 2020.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas) dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai respon mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan akhir-akhir ini.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun hingga hari ini Senin, 9 Maret 2020, pasar modal tengah mengalami tekanan cukup dalam dengan indikasi penurunan IHSG [Indeks Harga Saham Gabungan] yang turun 18,46 persen," ujar Anto Prabowo dalam keterangan pers yang diterima Tagar di Jakarta.
Anto menambahkan kondisi itu terjadi karena pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional, maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik," kata dia. []