Idrus Marham Pakai Rompi Oranye

Idrus Marham pakai rompi oranye, pertanda ia sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka yang juga Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dengan rompi oranye memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). KPK resmi menahan Idrus atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 1/9/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan alasan terkait penahanan terhadap Idrus Marham (IM) yang merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kan sudah kami tetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup dan saya pikir penahanan semakin cepat semakin baik. Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP kalau dia segera ditahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8) dilansir Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Kami proses dalam 20 hari, syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke Pengadilan dibanding kami tunda-tunda. Karena itu, salah satu hak dari tersangka supaya proses hukumnya berjalan tepat," kata Alexander.

Ia pun menyatakan penahanan terhadap Idrus tersebut merupakan hak dari penyidik KPK.
Hal tersebut terkait langsung ditahannya Idrus setelah diperiksa KPK untuk pertama kalinya pada Jumat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8) lalu.

"Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai bahwa alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai," kata Alexander.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.

"Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Selain Idrus, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Eni SaragihTersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.

Justice Collaborator

Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, mempertimbangkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

"JC sedang dipertimbangkan," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat. 

Ia sudah menjadi tahanan KPK sejak Sabtu, 14 Juli 2018.

KPK pada Jumat memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, materi pemeriksaan itu pendalaman dari pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir, dengan Pak Johannes Kotjo," ucap Eni.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya antara lain Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Pokoknya intinya saya kooperatif dan itu sudah saya sampaikan semua di penyidik tentang PLTU Riau-1," kata Eni.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.