ICW Nilai Sistem ‘Whistle Blowing’ di Kemenhub Belum Optimal

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sistem whistle blowing di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa dimanfaatkan secara optimal.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 13/10/2017) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sistem whistle blowing di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. Menurutnya, ini menjadi salah satu faktor masih tingginya tingkat korupsi di wilayah Kemenhub.

“Mereka punya sistem tersebut (whistle blowing) tapi belum optimal. Ada juga unit pengendalian gratifikasi tapi juga belum efektif menangkal gratifikasi dan suap,” ucap Febri kepada tagar.id, Jumat (13/10).

Untuk diketahui, whistle blowing merupakan sistem untuk memproses pengaduan atau pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan atau standar, kode etik, dan kebijakan.

Selain sistem whistle blowing, Febri pun menjelaskan sistem pencegahan konkret yang dinilai bisa meminimalisir korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Kemenhub. Sistem tersebut yakni transparasi pengadaan barang dan jasa serta dilakukan reformasi birokrasi.

Sebelumnya, Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan tugas (satgas) KPK pada Rabu (23/8) malam di kediamannya.

Selanjutnya pada Kamis (24/8), satgas KPK turut menangkap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari operasi senyap yang dilakukan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 33 tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 18,9 miliar. Uang itu terdiri dari dolar Amerika, dolar Singapura, poundsterling, ringgit Malaysia dan rupiah.

Selain itu disita pula kartu ATM dengan saldo Rp 1,174 miliar. Suap yang diduga dilakukan Adiputra kepada Tonny terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2016-2017.

Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK hingga kini masih mendalami kasus suap terhadap Dirjen Hubla dengan memanggil sejumlah saksi. (sas)

Berita terkait