ICJR: Kasus 4 Nakes di Siantar Tidak Penuhi Unsur Penodaan Agama

Empat laki-laki petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar tersangka penodaan agama karena memandikan jenazah wanita.
Aksi bela Islam atas kejadian pemandian jenazah seorang wanita oleh empat orang pria di RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumut, Senin, 5 Oktober 2020. (Fto: Tagar/Anugerah Nasution)

Jakarta - Empat laki-laki yang merupakan petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Ke empatnya disangka dengan Pasal 156a Huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Dalam keterangan lanjutan, ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, pasien yang dirujuk merupakan suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020, sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menanggapi kasus tersebut, menyebut dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.

Menurut dia, kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama. Merujuk pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama, yaitu pertama, unsur kesengajaan dengan maksud melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

"Penyidik dan jaksa harus sangat berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan para tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penodaan agama. Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud, terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19 dengan telah dilengkapi surat keputusan pengangkatan mereka," kata Erasmus dalam siaran pers, Rabu, 24 Februari 2021.

Suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum, dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama

Selain itu, ujar Erasmus, dalam delik penodaan agama, harus merupakan sebuah perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut. Sedangkan perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama.

Baca juga: 

"Sebab apabila menggunakan logika yang demikian, maka semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama. Dalam kondisi ini maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP. Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum, dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," terangnya kemudian.

ICJR kata Erasmus, juga mengkritik jaksa penuntut umum yang telah menerima pelimpahan kasus ini. Jaksa kata dia, seharusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kasus seperti ini akan sangat berbahaya dalam menyasar para tenaga kesehatan dan petugas di garda depan lainnya yang sedang menjalankan tugasnya melakukan penanganan Covid-19.

"Jaksa perlu untuk berhati-hati dalam menangani kasus yang demikian," katanya mengingatkan.

Untuk itu, ICJR ujar Erasmus, meminta agar aparat penegak hukum, berhati-hati dalam menangani kasus ini, khususnya untuk jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik.

Dalam kaca mata ICJR, sampai dengan fakta terkini, maka sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama. Kasus ini juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.[]

Berita terkait
Anggota DPD Asal Bali Dilaporkan Diduga Penodaan Agama
Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penodaan agama Hindu.
Cinta Ditolak Wanita Pujaan, Pria Sergai Nistakan Agama Ditangkap
Seorang pemuda Serdang Bedagai, Sumut, melakukan penghinaan dan menistakan agama karena cintanya ditolak oleh wanita pujaan hatinya.
4 Nakes Siantar Mandikan Jenazah Covid Jadi Tersangka Penista Agama
Empat tenaga kesehatan RSUD Pematangsiantar, tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.