Anggota DPD Asal Bali Dilaporkan Diduga Penodaan Agama

Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penodaan agama Hindu.
Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (foto: Tagar/Instagram/@aryawedakarna)

Jakarta - Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penodaan agama Hindu.

Arya Wedakarna dilaporkan oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. 

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Harta saat ditemui di Polda Bali, Jumat, 30 Oktober 2020.

Bahwa seks bebas diperbolehlan asalkan pakai kondom. Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi.

Baca juga: Dipukul Pendemo di Bali, Anggota DPD RI Melapor ke Polisi

Arya Wedakarna dilaporkan atas dua hal, pertama terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua dugaan terkait pernyataan: "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom". 

"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan didepan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehlan asalkan pakai kondom. Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi," ucapnya. 

Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan. 

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada. 

"Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya. 

Baca juga: DPD Partai Golkar Depok Siap Menangkan Pradi-Afifah

Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut. 

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," kata Suinaci. []

Berita terkait
Anggota DPD RI Asal Sumbar Sebut Pilkada 2020 Dipaksakan
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat meminta Pilkada 2020 Diundur hingga 2021.
Ketua Komite III DPD Desak Jokowi Tunda Pilkada 2020
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mendesak pemerintah Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dengan adanya pandemi ini.
Kata DPD II Golkar Yogyakarta soal Pencopotan 12 PK
DPD II Partai Golkar Kota Yogyakarta menjelaskan pencopotan 12 PK tidak menyalahi aturan, karena masa periodenya sudah habis.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.