Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus ibu rumah tangga berinisial NN, 26 tahun di Lingkungan Tamalleang Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 20:00 Wita.
Ibu muda ini terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan introgasi awal, NN mengakui sudah mengomsumsi sabu sejak enam bulan terakhir. Perbuatannya itu bahkan sudah diketahui oleh suaminya sendiri.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa, perihal adanya aktivitas disalah satu rumah yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi narkoba.
Pelaku mengakui menggunakan sabu tersebut untuk bersenang-senang dan berfoya-foya.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap NN menjelaskan bahwa, narkoba jenis sabu dibeli dari seorang bandar yang berdomisili di Takalar seharga Rp 200.000. Untuk dapat memiliki sabu tersebut, pelaku bersama rekan-rekannya patungan mengumpulkan uang kemudian menghubungi sang bandar lalu mentransfer dana ke rekening sang bandar," kata Ipda Ichsan yang memimpin penangkapan NN. Rabu, 11 Desember 2019.
Pelaku dapat menguasai sabu setelah sang bandar membawa ke rumah pelaku dan menyimpan ditumpukan baju yang berada di teras rumah. Setelah menaruh barang tersebut kemudian bandar menelepon NN dan memberitahu tentang lokasi tempat penyimpanan sabu.
"Berdasarkan pengakuan NN setiap satu shaset sabu seberat 0,70 gram digunakan sebanyak dua kali, dan dalam sebulan pelaku dapat memesan sabu sebanyak lima kali," ujar Ipda Ichsan.
Saat melakukan penggerebekan di kediaman NN, Polisi menemukan satu sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu di lantai teras rumah.
"Pelaku mengakui menggunakan sabu tersebut untuk bersenang-senang dan berfoya-foya bersama rekan-rekannya yang berada di wilayah Takalar. Mereka menggunakan rumah rekan pelaku sebagai tempat untuk berpesta sabu," ujar Ipda Ichsan.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menegaskan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak mentolerir pelaku kejahatan yang melanggar hukum
"Saya tentu mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba dan berharap pengungkapan demi pengungkapan dapat dilakukan," singkat Boy. []
Baca juga:
- Kilas Balik Sederet Kejahatan di Gowa
- Mentan Restui Gowa Jadi Pilot Project Pertanian
- Ritual Appalili Tradisi Warga Gowa yang Terjaga