Ibu Mau Nikah Lagi, Anak Bacok Tante di Padang

Bocah di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena membacok tantenya dengan samurai. Apa penyebabnya?
Pelaku pembacokan bibi di kawasan Piai, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat saat ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polsek Lubuk Begalung/Tagar)

Padang - Polisi menangkap seorang anak berinisial GLG, 13 tahun, setelah nekat membacok tantenya sendiri dengan senjata tajam jenis samurai. GLG melakukan aksinya karena si tante menyetujui sang ibu akan menikah lagi.

Bocah asal Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat ini ditangkap aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait insiden tragis tersebut. Pembacokan diketahui terjadi pada Rabu 1 Juli 2020.

Kapolsek Lubuk Begalung, Ajun Komisaris Polisi Andi Parningotan Lorena membenarkan adanya kasus pembacokan ini. "Iya benar ada kejadian (pembacokan) itu, korban berinisial SUS, 30 tahun yang merupakan bibi atau tante dari pelaku," katanya saat dihubungi Tagar, Sabtu 4 Juli 2020.

Korban Pembacokan di PadangKorban pembacokan berinisial SUS, 30 tahun dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumbar usai dibacok keponakannya sendiri di bagian tangan sebelah kanan. (Foto: Dok. Polsek Lubuk Begalung/Tagar)

Andi mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur ini merasa sakit hati karena tante mendukung ibu kandungnya menikah kembali. "Pelaku tak terima dengan dukungan tantenya ke mamanya. Pelaku kemudian nenganiaya korban dengan cara membacok tangan kanan korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis samurai," katanya.

Iya benar ada kejadian (pembacokan) itu, korban berinisial SUS, 30 tahun yang merupakan bibi atau tante dari pelaku.

Andi mengatakan akibat peristiwa itu, kondisi SUS mengalami luka berat. Sebilah samurai yang diayunkan itu ke tangan tante mengakibatkan urat arteri putus. Sehingga SUS mengalami pendarahan hebat.

"Korban dilarikan dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumbar. Sementara itu, pelaku kami tangkap tak lama usai kejadian di kediamannya," katanya.

Andi mengatakan, jika seorang anak atau remaja di bawah umur tersandung hukum, maka harus mendapatkan pendampingan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasal 7 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Makanya dia tidak kami tahan, ada proses diversi hukum dan yang bersangkutan (GLG) kami wajibkan untuk wajib lapor," tuturnya. []

Berita terkait
Enam Pembunuh Suami Bacok Istri di Gowa Ditangkap
Polsek Somba Opu Gowa menangkap enam orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Marzuki Daeng Tali meninggal dunia. Ini kronologinya.
Polisi Buru Kawanan Bercadar Pembacok DC di Bantul
Polisi terus memburu pelaku pembacokan terhadap DC di Bantul hingga meninggal. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Kronologi Pria Tewas Dibacok Kawanan Cadar di Bantul
Seorang pria tewas setelah dibacok oleh kawanan bercadar di Bantul. Polisi masih mendalami kasus ini.