Surabaya - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh pengedar sabu dan satu di antara mereka ada perempuan dan dalam kondisi hamil muda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1,8 kilogram (Kg) sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan ketujuh pelaku ini adalah ME 31 tahun, AF 51 tahun, SA 35 tahun, JK 37 tahun, FK 32 tahun, SM (perempuan) 32 tahun, dan AA 47 tahun.
"Barang bukti 1,8 kg sabu. Jadi berapa tersangkanya yang sementara kita amankan adalah tujuh tersangka," kata Memo di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 30 Juni 2020.
Jadi ada berbagai macam ada yang sabu hijau ada yang seperti yang menarik lagi.
Sementara itu, Memo mengatakan dari ketujuh tersangka ini tidak hanya dikenakan UU Narkoba, tetapi juga ada yang dikenakan undang-undang pencucian uang. Sedangkan untuk tersangka lain ada lima laporan polisi (LP) yang diterima oleh pihaknya.
"Kita lakukan tujuh tersangka ini terdiri dari lima LP, ada beberapa LP kita tambahkan undang-undang pencucian uang. Kita melarat kan dia," katanya.
Memo juga mengaku tak akan segan untuk memberantas pelaku pengedaran sabu jaringan lapas. Karena sampai saat ini, masih ada saja yang dikendalikan oleh orang-orang dibalik jeruji besi.
Baca juga:
- Pria Aceh Nekat Seludupkan Sabu ke Kantor Polisi
- 2 Pengedar Sabu di Agam Diringkus, 1 DPO Buron
- Polisi Kejar Penyuplai Sabu ke Pesinetron Ridho Illahi
"Jadi termasuk yang pesan, nantinya akan kita periksa di rutan, penjamin adalah tetap bosnya yang di rutan. Tetap kita periksa, saya tidak takut saya miskin kan yang di rutan. Bahlan kalau mau kita bersihkan semua," ujar dia.
Sementara itu, penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari ditangkapnya ME dan AF pada 12 Juni 2020 lalu. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya dapat lima orang lainnya. "Itu jadi berawal dari yang kecil, dari yang kecil kita dapat 5 gram kemudian diungkap lagi menuju kepada ME dan AF," tambah Memo.
Memo menjelaskan, ME memiliki gudang penyimpanan. Sedangkan AF adalah kurir yang melakukan pengedaran sabu hijau di wilayah Surabaya. "Kemudian bagian akuntan yang cewek ini yang hamil SM. Kemudian ada beberapa yang FK iya sabu hijau," ujarnya.
Sedangkan, Memo menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sabu. Karena menurutnya hal ini merupakan kasus kedua yang ditangani.
"Jadi ada berbagai macam ada yang sabu hijau ada yang seperti yang menarik lagi. Apakah sabu hijau ini dari luar negeri atau yang dicampur sehingga kita nggak tahu nanti kita kirimkan ke labfor BNN bagian profiling di Jakarta," katanya.
Di kesempatan yang sama, Memo berpesan kepada para narapidana jika bandar yang berada di lapas tetap memesan sabu, dirinya tak akan segan-segan akan menangkap para pelakunya. "Siap-siap jaringan lapas Jawa Timur, jangan pesen lagi. Kalau pesen lagi, minggu depan siap-siap melawan petugas kami," katanya. []