Makassar - Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan kolosal ini merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke 413 yang jatuh pada 9 November 2020.
Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal.
Hal ini terungkap saat berlangsung pertemuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Drs. H. Muhadin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa 13 Oktober 2020.
"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal. Selain itu, ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan Kartu Keluarga atau juga surat akte kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka yang belum memiliki surat nikah" ujar Rudy.
Ia berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan- persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.
"Kami juga mengapresiasi seluruh stakholder yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini, baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta elemen lainnya," lanjut Rudy.
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan, saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan diseluruh Kecamatan di Makassar termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.
"Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Silahkan berkordinasi dengan TKSK yang ada disetiap kecamatan," lanjutnya.
Rencananya, pelaksanaan nikah massal akan dilaksanakan pada November 2020 mendatang di salah satu gedung sekolah di Makassar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. []