Dolok Sanggul - KPU Kabupaten Humbahas, Sumut, menetapkan pasangan calon Dosmar Banjarnahor dan Oloan Paniaran Nababan melawan kolom kosong di Pilkada 9 Desember 2020.
Menyikapi penetapan tersebut, Sikkat Pasaribu putra kelahiran Kabupaten Humbahas, yang berprofesi sebagai komentator olah raga salah satu TV nasional dan juga mantan atlit tinju nasional meminta masyarakat jangan takut menentukan pilihan termasuk memilih kolom kosong.
"Karena laporan dari kampung, ada saya terima kabar, bila kotak kosong menang katanya aliran listrik akan diputus. Jadi upaya menakut-nakuti warga jangan sampai terjadi," kata Sikkat dihubungi pada Rabu, 23 September 2020.
Sikkat menyebut, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas mengatur ketentuan soal pemilihan bila ada satu kandidat.
"Dalam hal ini paslon yang ditetapkan hari ini akan melawan disebut kolom kosong. Dan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka berhasil mendapatkan mayoritas suara sah," ungkapnya.
Kotak Kosong Lewat Lagu
Sikkat, pria kelahiran Desa Pasaribu, Kabupaten Humbahas pada 9 Februari 1972, itu mengunggah lagu ciptaanya di media sosial YouTube.
Lagu itu berjudul Kotak Kosong. Sikkat Pasaribu menyebut bahwa aspirasi dan demokrasi kotak kosong dijamin oleh undang-undang.
Memilih kotak kosong atau kolom kosong menurutnya bukan karena benci atau dendam kepada calon tunggal.
Lagu itu dinyanyikan Sikkat dengan durasi satu menit di pinggiran pantai mirip sebuah danau yang tidak disebut tempatnya di channel YouTube Sikkat Pasaribu.
"Aspirasi dan demokrasi kotak kosong dijamin undang-undang. Kotak kosong kami pilih bukan karena benci dan dendam. Kotak kosong kami pilih bukan karena barisan sakit hati. Tetapi harga diri kami tak mau dibeli. Tetapi harga diri kami tak mau ditindas. Kami ingin perubahan pemimpin baru, harapan baru. Visi misimu tabur dusta, janji palsu. Koko koko pilihan kita semua. Menangkan!!!," ungkap Sikkat dalam lagu ciptaannya.
Paslon Tunggal
KPU Humbahas menetapkan pasangan calon Dosmar Banjarnahor dan Oloan Paniaran Nababan lewat rapat pleno tertutup yang disiarkan secara live streaming melalui Facebook KPU Humbang Hasundutan pada Rabu, 23 September 2020 pada pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Binsar Pardamean Sihombing dihubungi melalui WhatsApp, mengatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU Humbahas sudah melaksanakan tahapan pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran dan verifikasi syarat calon.
Selanjutnya penetapan pasangan calon pada Rabu 23 September 2020. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Humbahas Nomor: 118/PL.02.-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2020, KPU Humbahas menetapkan Dosmar Banjarnahor sebagai calon Bupati dan Oloan P Nababan sebagai calon Wakil Bupati pada Pilkada Humbahas Tahun 2020.
Paslon tersebut diusung enam gabungan partai politik pemilik 22 kursi di DPRD, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, NasDem.
Sedangkan Perindo dan PSI tidak ikut memberikan dukungan meski memiliki kursi. Ada 25 kursi di DPRD Humbahas hasil Pileg 2019.
Binsar juga menyebut bahwa selain mengeluarkan SK penetapan paslon, KPU Humbahas juga mengeluarkan surat keputusan penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dengan satu paslon pada SK Nomor: 119/PL.02.0-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020.
"Penerbitan dua SK di atas sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Huruf b PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon," kata Binsar.[]