Jakarta - Pengacara tenar Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melayangkan gugatan hukum melalui mekanisme class action terkait banjir yang terjadi di Jakarta pada awal tahun 2020 kemarin. Menurutnya, LBH mesti menggugat ganti rugi yang diderita masyarakat akibat kelalaian pemerintah mengelola tata kota.
Seruan tersebut disampaikan Hotman melalui video unggahan di akun Instagram miliknya pada Sabtu, 4 Januari 2020. Video tersebut kemudian beredar melalui grup-grup whatsApp dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat. Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," kata Hotman dalam video tersebut.
Sementara pesan berantai lain yang beredar adalah pemberitahuan dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 yang diwakili oleh Diarson Lubis, SH, Alvon K. Palma, SH, dan Ridwan Darmawan, SH yang akan melakukan pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action.
Upaya hukum tersebut ditempuh lantaran Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 ingin memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan terkait, atas bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang.
Selain pemberitahuan terkait rencana tersebut, Tim Advokasi juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta untuk memberikan data kerugian.
Data berupa nama, alamat, no tlp/HP, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, serta waktu kejadian/peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020, dapat dikirimkan kepada Tim Advokasi melalui surel ke alamat banjirdki2020@gmail.com.
Baca juga: Teuku Wisnu Ajak Artis Salurkan Bantuan Banjir 2020
Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 memastikan tidak akan memungut biaya terhadap masyarakat korban terdampak banjir yang turut serta mengirimkan data-datanya. Menurut rencana, gugatan akan dikirimkan pada Kamis, 9 Januari 2020. []