Hore, 35 Kecamatan di Pandeglang Dapat Dana Insentif Daerah

Pemkab Pandeglang mendapatkan kucuran DID sebesar Rp 30,5 miliar dari pemerintah pusat.
Ilustrasi uang (Foto: Pixabay)

Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 30,5 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan yang didapat karena Pemkab Pandeglang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, dana dari pemerintah pusat itu nantinya dikhususkan untuk penanggulangan Covid-19 di 35 kecamatan di Pandeglang.

Kami bersyukur mendapatkan bantuan dana Rp 30,5 miliar di tengah Covid-19.

"Pos-posnya sudah ditentukan. Bisa saja jika dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan aturan dimasukan dalam kegiatan yang lain. Yang penting selama itu untuk menanggulangi Covid-19," ucap Fery, Jumat, 18 September 2020.

Fery mengatakan, selain untuk kecamatan, DID juga telah disebar ke sejumlah Organisasi Prangkat Daerah (OPD) teknis. Di antaranya, Dinkes, Dinsos, RSUD Berkah Pandeglang, dan BPBD.

"Anggarannya sudah masuk APBD 2020," ujar Fery.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, DID sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemkab Pandeglang. Menurut dia, untuk mendapatkan DID dari Pemerintah Pusat tidak mudah. 

"Kami bersyukur mendapatkan bantuan dana Rp 30,5 miliar di tengah Covid-19," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus benar-benar kerja keras dalam menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika ingin mendapatkan DID. 

"Di antaranya meraih opini WTP berturut-turut," ucap Irna.

Menurut Irna, poin lainnya yang harus dipenuhi dalam mendapatkan DID, yakni penetapan APBD tepat waktu. Karena menjadi rujukan pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, kata Irna, ada e-government atau pemerintah berbasis elektronik yang meliputi e-budgeting atau penyusunan anggaran secara elektronik dan e-procurement atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"Pandeglang dinilai mampu menerapkan transparansi dan efesiensi dalam mengelola keuangan daerah. Makanya diberi DID, karena dianggap mampu memenuhi syarat itu," ujar dia.[]

Berita terkait
Alasan Pemkab Pandeglang Tak Terapkan PSBB
Pemerintahan Daerah (Pemda) Pandeglang tidak menerapkan PSBB seperti di daerah lain. Seperti apa alasannya?
Bukan PSBB, Pemkab Pandeglang Terapkan Kebijakan Lain
Pemkab Pandeglang tidak mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa kebijakan yang diterapkan?
PSBB, Pemkab Pandeglang Tunggu Arahan Gubernur Banten
Pemkab Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan Gubernur Banten mengenai rencana diterapkannya PSBB secara total.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.