Pandeglang - Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun lebih memperketat penegakkan disiplin protokol kesehatan masa pandemi Covid-19.
"Meski tidak memberlakukan PSBB, namun kita terapkan secara operasional tanpa diterbitkan keputusan bupati tentang PSBB, karena harus ada izin dari Menteri Kesehatan," ucap Irna di Pandeglang, Minggu, 13 September 2020
Selama PSBB di Banten, untuk ASN di Pandeglang diarahkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah.
Menurut dia, secara operasional prinsip-prinsip PSBB tetap dilaksanakan melalui penegakkan disiplin protokol Covid-19. Irna mengatakan, sejalan dengan penerapan PSBB di Banten, Pemkab Pandeglang akan memberlakukan filterisasi atau check point di tiga pintu masuk perbatasan Pandeglang.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah lebih menekankan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 55/2020.
Irna mengatakan, setiap pelanggar penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Covid-19 akan disanksi sosial seperti push up, membersihkan selokan dan lainnya. Namun, kata dia, pelaku usaha atau perusahaan yang melangar Perbup akan dikenakan sanksi penutupan sementara kegiatan usahanya.
"Selama PSBB di Banten, untuk ASN di Pandeglang diarahkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah, termasuk pata pelajar SD dan SMP diberlakukan belajar jarak jauh," ucap Irna.[]