HMI Aceh Kecam Aparat Pakai Senjata di Aksi 22 Mei

HMI Komisariat se-Kawasan Kopelma Darussalam, mengecam tindakan represif aparat keamanan
Logo HMI Aceh. (Foto: Tagar/Khairuman).

Singkil - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat se-Kawasan Kopelma Darussalam Aceh, mengecam tindakan represif aparat keamanan di Jakarta pada 22 Mei 2019.

"Tindakan aparat keamanan terhadap ribuan massa yang turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasinya sungguh sangat disayangkan, karena dinilai kejam," kata Koordinator Komisariat HMI Darussalam Riri Isthafa Najmi, Jumat 24 Mei 2019 di Singkil.

Menurut dia, dalam aksi tersebut perlakuan aparat tidak sewajarnya, dan tidak manusiawi. Bahkan sampai menggunakan senjata api laras panjang untuk menghadang massa.

Baca juga: 13 Korban Demo 22 Mei 2019 Dirawat RS Pelni

Ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri Mo 1 Tahun 2009 yang menyebut, kepolisian bisa menggunakan senjata api laras panjang apabila kejadian di lapangan sudah tidak kondusif.

Sejauh pengamatan pihaknya, kepolisian justru bertindak di luar aturan main.

"Kemudian, berdasarkan video-video yang beredar di sosial media, kepolisian menggunakan senjata api laras panjang untuk menghadang para aksi massa yang kemudian memakan korban jiwa," tukasnya.

HMI kata dia, sangat menyayangkan ketika aparat yang harusnya bisa menjadi instrumen mengayomi rakyat, malah mempertontonkan hal-hal yang jauh dari khittah aparat sebagai pengayom rakyat.

Baca juga: Bom Molotov Melayang dalam Demo 22 Mei di Bawaslu

Sekali lagi dia menegaskan sikap HMI se-Kawasan Kopelma Darussalam yang mengecam keras tindakan represif aparat terhadap massa yang menyampaikan aspirasi.

"Sebab secara regulasi, tindakan menyampaikan aspirasi dilindungi di dalam konstitusi tepatnya pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945," kata Najmi.[]

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.