Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pengacara sekaligus pemilik akun Facebook inisial UTL, warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dia ditangkap pada Jumat, 8 Mei 2020.
UTL ditangkap karena diduga menyebarkan berita berisikan penghinaan dan hoaks yang ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Dairi, dan Pemerintah Kota Medan melalui akun Facebook miliknya. Adapun isi berita itu adalah:
“Pemko Medan bagi-bagi beras ke Masyarakat dan anggota DPRD-nya nyumbang gaji karena wabah COVID-19. Pemkab Dairi makan sumbangan/bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu".
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Humas Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan adanya penangkapan pemilik akun FB inisial UTL. Dia ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cybercrime.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi," kata Nainggolan, Minggu, 10 Mei 2020.
Dia mengakui sebagai pemilik akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik
Berdasarkan laporan pengaduan polisi nomor: LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait konten Facebook UTL yang diserahkan pelapor sebagai bukti. Kemudian kepolisian memeriksa sejumlah saksi, dan alat bukti yang tertera.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan laporan tersebut penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli, dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya. Dari situ ditemukan bukti permulaan yang cukup dan yang bersangkutan kita tangkap tanpa perlawan," tutur Nainggolan.
Dari pelaku, kepolisian menyita barang bukti satu unit HP merek Samsung A51 di kediamannya. Alat elektronik tersebut digunakan UTL untuk menyebar konten Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.
"Hasil interogasi petugas terhadap pelaku, dia mengakui sebagai pemilik akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi," terangnya.
Pelaku melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.[]