Malang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Malang menangkap seorang lansia berinisial PR, 82 tahun. PR ditangkap polisi karena tega mengambil kehormatan anak tirinya berinisial SM selama tiga tahun terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan terungkapnya kasus tersebut usai pelaku meminta jatah kembali kepada SM pada Selasa, 23 Juni 2020. Karena diancam, SM mengiyakan saja kemauan pelaku.
Berdasarkan info itulah. Kami langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan di rumahnya.
Akan tetapi, korban diam-diam menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada temannya. Kemudian, cerita itu pun sampai ke telinga kakaknya yang langsung menginformasikan kepada perangkat desa terkait sebelum akhirnya resmi membuat laporan ke Polres Malang.
"Berdasarkan info itulah. Kami (Satreskrim Polres Malang) langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan di rumahnya," ujarnya saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat, 26 Juni 2020.
Adapun modus, Andaru menjelaskan PR mengaku hanya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya setelah tidak lagi mendapatkannya dari ibu korban yang sakit stroke sejak tahun 2017. PR pun memiliki niat jahat untuk menjadikan anak tirinya sebagai pengganti ibunya tersebut.
Korban, kata dia, awalnya memang sempat menolak. Akan tetapi, karena pelaku mengancam tidak akan mengurus ibunya yang saat ini sedang sakit-sakitan dan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-harinya. Korban pun terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya tersebut.
"Korban ini diancam apabila tidak menuruti kemauannya tidak akan lagi mengurusi ibunya yang sakit dan menafkahinya. Karena takut, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku," tuturnya.
Sejak saat itulah, pelaku dikatakannya begitu leluasa untuk meminta jatah kepada anak tirinya. Bahkan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu selama tiga tahun tersebut.
"Perbuatan terakhir pelaku ini pada Selasa, 23 Juni 2020 kemarin. Sebelum akhirnya terungkap dan langsung kita amankan setelah korban berani bercerita itu," ucap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Akibat perbuatannya, Andaru mengungkapkan pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Diantaranya yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Untuk ancaman hukumannya. Paling lama, pelaku akan dihukum selama 12 tahun penjara," tuturnya. []