2 Mahasiswa di Malang Nyambi Edarkan Ganja

Polresta Malang mengamankan ganja sebesar 80, 32 gram dari pelaku RW dan 3,43 Kg dari pelaku MS. Polisi juga mengejar bandar ganja.
Kapolresta Malang AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa per kasus peredaran ganja di Mapolresta Malang, Selasa, 23 Juni 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Dua mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang yaitu RW, 25 tahun, dan MS, 26 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Malang, Kamis, 16 Mei 2020 Keduanya mengedarkan ganja dengan dalih demi mendapatkan keuntungan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari selama menempuh pendidikan.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti ganja masing-masing seberat 80,32 gram dari pelaku RW di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian ganja seberat 3,43 kilogram dengan dikemas dalam beberapa bungkusan empat dari pelaku MS di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dia sudah mengedarkannya ke beberapa wilayah di Malang Raya dengan sistem ranjau

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata menjelaskan keduanya merupakan komplotan pengedar ganja tersebut sejak Januari hingga Juni 2020. Selama periode tersebut, pelaku dikatakannya mendapatkan ganja sebanyak tiga kali. Diantaranya pada Januari dengan mendapatkan ganja seberat dua kilogram dan Maret seberat tiga kilogram.

Ganja dengan total berat 5 kilogram tersebut sudah diedarkan. Kemudian, dia mendapatkan ganja lagi seberat empat kilogram pada Mei dan belum sempat diedarkan. Hal itu dikarenakan pihaknya berhasil menangkap keduanya saat mengedarkannya di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Dia sudah mengedarkannya ke beberapa wilayah di Malang Raya dengan sistem ranjau," tuturnya dalam konferensi pers di Polresta Malang, Selasa, 23 Juni 2020.

Leo menambahkan kedua pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut hanya demi keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Di mana, kata dia, keduanya akan mendapatkan untung menggiurkan dari seorang bandar berinisial ABD sebesar Rp 1 juta dalam setiap kilogram ganja yang diedarkannya.

"Kalau misalnya saat awal (Januari 2020) sudah mengedarkan ganja seberat 2 kilogram. Berarti, keduanya ini mendapatkan untung sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan kedua pelaku tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial ABD. Saat ini, dia menyebutkan yang bersangkutan masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua mengaku mendapatkan dari pelaku berinisial ABD. Saat ini, dia masih buron atau DPO dan dalam pengejaran kami," ujar mantan Wakapolrestabes Surabaya ini

Akibat perbuatannya, Leo menyampaikan keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Diantaranya pelaku RW dijerat dengan pasal 111 Ayat I dan/atau Pasal 114 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara MS disebutkannya dijerat Pasal 111 Ayat II UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Tentunya, kasus ini masih akan kami lakukan pengembangan. Karena, beberapa barang buktinya sudah banyak yang terjual," ucapnya. []

Berita terkait
Khofifah: Malang Raya Masih Belum Layak New Normal
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan masa transisi New Normal di Malang Raya kembali diperpanjang hingga satu pekan ke depan.
Penanganan Covid-19 Malang Raya Sebatas Seremonial
Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang menilai tidak efektifnya penanganan Covid-19 dikarenakan sering mengubah kebijakan membingungkan warga.
Demo Pembebasan 7 Tahanan Politik Papua di Malang
Demonstrasi yang dilakukan dijaga ketat porsenel Polresta Malang meski aksi tersebut tidak mengantongi izin. Apalagi aksi dilakukan saat Covid-19.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).