Hefriansyah Sebut DPRD Siantar Menuduh Tanpa Dokumen

Wali Kota Hefriansyah Noor memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar.
Hefriansyah Noor saat menghadiri pemeriksaan Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu 20 Februari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 22 Februari 2020 di gedung DPRD setempat.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar itu hadir tak sendiri. Dia didampingi sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) guna menghadapi cecaran pertanyaan dari Pansus Angket yang diketuai Rini Silalahi tersebut.

Sejumlah poin yang dipertanyakan pansus dia jawab, di antaranya soal pemindahan tugu Raja Sang Nauluh yang berujung mangkrak pembangunannya. Dia menyebut pemindahan lokasi pembangunan tugu Raja Siantar itu merupakan wewenang wali kota.

Menurut dia, sebelumnya sudah ada empat titik lokasi ditentukan untuk pembangunan tugu Sang Naualuh. Salah satunya adalah Lapangan Haji Adam Malik. Pihaknya bahkan sudah melakukan pengkajian dan juga berdiskusi dengan pihak keluarga Sang Naualuh.

Bapak menunjukan dokumen yang dituduhkan, saya klarifikasi dengan bukti yang kami punya

"Jadi soal pemindahan itu adalah wewenang wali kota dan tidak ada pelanggaran pembangunan tugu Sang Naualuh. Karena telah sesuai titik yang ditentukan, meski akhirnya proses pembangunan dihentikan," ungkapnya.

Hefriansyah juga menampik pihaknya melanggar proses pembangunan gedung olahraga atau GOR di Jalan Merdeka. Dia mengatakan, pembangunan GOR sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Aset Daerah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pembangunan GOR sudah sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Malah di kepemimpinan saya, pembangunan percepatan kerena sudah ada izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengeluarkan IMB pembangunan GOR. Jadi tidak ada yang saya langgar di sana," tutur Hefriansyah.

Hefriansyah berpandangan delapan poin angket yang ditujukan kepadanya tidak berdasar. Karena tidak disertai dokumen yang dituduhkan.

"Kami tidak bisa memberikan dokumen yang dimintakan oleh DPRD. Kami hanya bisa menunjukkan dokumen yang diminta oleh Panitia Hak Angket, bukan untuk memberikan. Maunya kita bisa memilah, kan panitia angket punya dokumen yang dituduhkan. Bapak menunjukan dokumen yang dituduhkan, saya klarifikasi dengan bukti yang kami punya. Saya melaksanakan kerja sesuai aturan. Tapi tim angket menuduh saya tanpa dokumen," katanya.

Rencananya pemeriksaan wali kota oleh Pansus Angket DPRD akan berlangsung hingga pukul 24.00 WIB. Hasil pemeriksaan akan dibawa dalam rapat Paripurna DPRD pada 28 Februari 2020 mendatang. []

Berita terkait
Sibuk, Wali Kota Siantar Ogah Hadiri Panggilan DPRD
Wali Kota Pematangsiantar sepertinya enggan memenuhi pemanggilan DPRD. Sebab, agenda kegiatannya cukup padat mulai dari pagi hari.
Hari Ini Pansus DPRD Siantar Periksa Wali Kota
Pansus Angket DPRD akan melakukan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Wali Kota Siantar Terancam Dimakzulkan DPRD
Pansus angket DPRD Kota Pematangsiantar memberikan tiga rekomedasi untuk Wali Kota Hefriansyah Noor. Satu di antaranya adalah upaya pemakzulan.