Hedon Naik Helikopter, Firli: Biar Dewas KPK Menilai

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK atas dugaan hedonisme helikopter.
Ketua KPK Firli Bahuri duduk dalam Helimousin President Air. (Foto: Dokumen MAKI)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup hedonisme, menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. 

"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai," kata Firli di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) atau gedung KPK lama Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. 

Sidang etik terhadap Firli Bahuri digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.  

Baca juga: Firli Bahuri Punya 3 Teori KPK Berantas Korupsi

"Kita ikuti (sidang etik) dulu, Ok ya, makasih," ucapnya singkat.

Firli Bahuri sebagai pihak terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020. 

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini menjadi yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Hadapi Sidang Etik

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. 

Firli sebagai terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut. []

Berita terkait
Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri
Dewas KPK berjanji akan menggelar sidang apabila Ketua KPK Firli Bahuri terkait gaya hidupnya yang hedon.
Firli Bahuri Pamerkan Capaian Kerja Selama di KPK
Selama 6 bulan, Firli Bahuri klaim sudah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi.
Firli Bahuri: Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatakan koruptor incar dana penanganan Covid-19, hukuman terberatnya pidana mati.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina