Permatangsiantar - SEL, 27 tahun, seorang wanita di Kota Pematangsiantar, Sumut, mengaku mengalami tindakan penganiayaan. Tindakan kekerasan itu viral di media sosial Facebook.
Aksi duel itu diunggah dalam bentuk foto oleh pemilik akun nama Tina Tobing. Tampak di pinggir jalan raya, SEL dengan seorang pria mengenakan celana pendek terlibat perkelahian.
Lokasi kejadian diketahui di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
SEL menuliskan, peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2020. Di lokasi kejadian, katanya, ia mendapat penganiayaan, lehernya dicekik seorang pria berinisial HR.
"Harga diri saya dilecehkan, bahkan saya diancam bunuh oleh si HR. Saya lemas terjatuh ke tanah, leher saya bengkak susah digerakkan, jualan pun jadi gk bisa," tulis SEL dikutip Selasa, 22 September 2020.
Kami akan panggil kembali korban dan saksi-saksi untuk di-BAP pada 24 September 2020
Dalam unggahan itu juga terlampir surat laporan SEL kepada pihak Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar.
SEL juga mengaku belum menerima surat keterangan hasil visum dari pihak rumah sakit, meski pasca kejadian dia bersama polisi sudah mengambil visum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.
"Di hari kejadian itu juga saya melaporkan ke polresta pematang siantar, langsung ke ruangan spkt lalu kami langsung dibawa beberapa polisi polresta naik mobil polisi ke rumah sakit umum djasmen saragih pematang siantar untuk di visum. sampai hari ini ditanggal 21 september 2020. Hasil visum belum keluar dari rumah sakit umum djasmen saragih..dan beberapa polisi polresta mengatakan hasil visum blom keluar sampai saat ini...dan mereka hanya menerima surat keterangan saja dari rumah sakit djasmen saragih, saya sangat sedih merasa dipermainkan," tulisnya dengan caption tanda sedih.
Menanggapi itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto, mengatakan akan memanggil korban dan saksi-saksi. Edi mengaku sejauh ini hasil visum belum ke luar.
"Penanganan perkaranya sudah diklarifikasi sesuai Perkap Nomor 6/2019 bahwa setiap penerimaan LP kewajiban penyidik mengklarifikasi saksi-saksi, sudah diwawancara dan sudah penyidikan. Tindak lanjut kami akan panggil kembali korban dan saksi-saksi untuk di-BAP pada 24 September 2020. Namun sampai sekarang visum belum ke luar. Alasan rumah sakit, hasilnya belum ditandatangani," ucap Edi melalui pesan singkat WhatsApp. []