Jakarta - Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan kasus gagal bayar atas polis asuransi nasabah yang melanda PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat saja terjadi di semua perusahaan asuransi skala lokal maupun internasional.
Namun, karena Jiwasraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa menyebabkan kerugian pemerintah, maka penyalahgunaan dananya bisa masuk dalam kategori korupsi.
"Apabila memang benar terindikasi ada unsur pelanggaran hukum, maka perlu ditangani secara hati-hati, dalam hal ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Hotbonar kepada Tagar, Jumat, 27 Desember 2019.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang
Menurut Hotbar ada tiga alasan kenapa perusahaan yang berusia lebih dari 100 tahun itu memiliki masalah seperti sekarang. Pertama, ada risiko tata kelola, kedua risiko kepengurusan yang berarti terdapat indikasi pelanggaran ketatakelolaan perusahaan oleh beberapa pihak pada level pucuk pimpinan, dan ketiga kesalahan dalam mengelola aset berbanding dengan liabilitas.
Khusus untuk poin ketiga kata Hotbonar, merupakan sumber kesalahan dari manajemen Jiwasraya. Sebab, terjadi ketidakhati-hatian dalam mengelola aset perusahaan sejumlah instrument investasi yang tergolong memiliki risiko tinggi seperti saham.
: Baca juga: Langkah Khusus Erick Thohir Selamatkan Jiwasraya
Hal tersebut diperparah oleh keputusan perseroan dalam memborong saham-saham yang dinilai berada pada lapis kedua atau ketiga alias abal-abal.
Sehingga, menurutnya prinsip good corporate governance semakin tidak relevan pada tubuh Jiwasraya. "Beli saham bisa sampai miliaran lembar dengan valuasi mencapai triliunan rupiah, tapi saat mau jual tidak ada yang beli," ucapnya.

Langkah Penyehatan Jiwasraya
Sebagai langkah penyehatan terbaik, menurut dia pemerintah sebaiknya mendorong Jiwasraya untuk mengoptimalkan beberapa produk yang dianggap potensial dalam mendatangkan keuntungan, seperti bancassurance.
Lalu, pemerintah bisa mengupayakan membuat perusahaan holding jangka panjang guna mengakomodir beban Jiwasraya. Namun, ia mengingatkan upaya penyehatan melalui holding dan anak usaha memerlukan proses yang cukup lama, yakni sekitar tiga tahun.
Tapi, hanya itu jalan penyehatan yang terbaik bagi Jiwasraya saat ini. "Kalau suntik modal dari pemerintah selalu saya katakan jangan, karena pemerintah tidak punya duit. Apalagi kalau bicara penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu lagi defisit," tutur dosen Universitas Indonesia tersebut. []