Bantul - Sebanyak 85 warga di Bantul terjaring razia masker dalam Operasi Patuh Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan TNI-Polri di Jalan Imogiri-Mangunan, tepatnya depan kawasan kuliner Karangtalun, Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Minggu 23 Agustus 2020
Petugas memberhentikan para pengendara motor, mobil, dan pesepeda yang kedapatan tidak mengenakan masker. Kemudian mereka didata identitasnya dan diperingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah atau bepergian.
"Total jumlah pelanggar dalam operasi patuh penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang kami gelar selama satu jam ada 85 pelanggar. Sebagian besar adalah pelaku perjalanan, pengendara roda dua dan roda empat serta pesepeda,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta ketika dihubungi pada Senin 24 Agustus 2020.
Yulius mengatakan pengendara yang tidak mengenakan masker sebenarnya melebihi jumlah tersebut, namun ketika diperiksa lebih lanjut mereka membawa masker namun tidak dipakai.
Ini baru operasi patuh pertama yang kami gelar. Nanti akan kami evaluasi kembali.
"Yang tidak membawa masker dikenakan peringatan tertulis agar tidak mengulangi kembali. Jika pelanggar yang terkena peringatan tertulis kembali terulang dalam razia berikutnya, maka kami akan memberlakukan sanksi denda Rp 100.000 terhadap pelanggar tersebut," jelasnya.
Menurut dia, banyak alasan dari pelanggaran tidak membawa masker, mulai dari lupa, jatuh di jalan, atau alasan karena bepergian dekat. “Ini baru operasi patuh pertama yang kami gelar. Nanti akan kami evaluasi kembali,” tambahnya.
Kendati demikian, dalam operasi tersebut lebih banyak warga yang sudah mengenakan masker utamanya pengendara kendaraan dan pesepeda.
Selain merazia pihaknya juga mengingatkan masyarakat di sekitar lokasi razia untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan dengan air mengalir. Peringatan berulang ini menggunakan pengeras suara yang ditempel di mobil.
Selain itu ia mengatakan bahwa operasi patuh penegakan protokol kesehatan Covid dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.
Selain itu juga dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut Yulius sejauh ini Inpres tersebut sejalan dengan Perbup Bantul. Hanya penekanan Inpres adalah pelibatan TNI-Polri dalam penegakkan disiplin kesehatan. "Untuk DIY baru di Bantul dan Kota Jogja yang sudah memiliki payung hukum penegakkan hukum protokol kesehatan yang sesuai dengan Inpres," ujarnya. []