Hasil Rapid Test, Syarat Wajib Naik Pesawat Komersil

KKP mewajibkan calon penumpang memenuhi sejumlah syarat sebelum naik pesawat komersil pada masa PSBB Covid-19, salah satunya bawa hasil rapid test.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 Mei 2020. (Foto: Antara/Fauzan/pras)

Jakarta - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mewajibkan calon penumpang memenuhi sejumlah syarat sebelum naik pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid test,” ucap Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf seperti dikutip Tagar dari covid19.go, Jumat, 22 Mei 2020.

Padahal, menurut dia dokumen kesehatan termasuk hasil rapid test penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

Ia menjelaskan jika berniat naik pesawat komersil penumpang dianjurkan melakukan rapid test, tujuh hingga 10 hari sebelum perjalanan. Karena saat penumpang tak membawa hasil rapid test, maka dokumen kesehatan sebagai syarat naik pesawat tidak akan diterima petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Prosedur Baru Physical Distancing Angkasa Pura II

Syarat wajib lain yang juga harus ditunjukkan kepada petugas adalah surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan dan kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 penumpang yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah penumpang yang tujuannya bukan untuk mudik.

"Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan [komersil] dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas [dinas]," tuturnya.

Adapun rincian tahapan pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat wajib sebelum naik ke pesawat, yakni sebagai berikut.

  1. Mulai dari pintu masuk check point calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh petugas. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi. Jika lolos, akan diterbitkan surat ijin kesehatan bagi penumpang dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.  
  3. Penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan dan kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, ia mengimbau calon penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Seluruh calon penumpang pesawat pun wajib memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara.

“[Kalau syarat lengkap] Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan [calon penumpang datang ke bandara] tiga jam sebelum penerbangan,” ucapnya. 

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat ketika membeli tiket melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai.  

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat, dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” ujarnya. []

Berita terkait
Alasan Penumpang Pesawat Ditolak di YIA Kulon Progo
Sejauh ini Bandara YIA Kulon Progo menolak 5 calon penumpang karena tidak memiliki dokumen negatif Covid-19.
Denny Siregar: Pengalaman Naik Pesawat Saat Covid-19
Denny Siregar naik pesawat terbang saat pandemi Covid-19, Senin 11 Mei 2020. Ribet bikin banyak istighfar saat puasa. Ia berbagi tips buat pembaca.
Jam Operasional Pesawat Bandara Soetta Dipersingkat
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mempersingkat jadwal penerbangan domestik untuk mendukung PSBB di Tangeang Raya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.