Hasil Pemeriksaan Dewas KPK soal Helikopter Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memintai keterangan Ketua KPK Firli Bahuri perihal penggunaan helikopter mewah.
Kiri ke kanan: Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris, Anggota Dewas KPK Harjono, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat jumpa pers di gedung Gedung ACLC KPK, Jakarta Selasa (14/1/2020). (Foto: Tagar/Fatan)

Bekasi - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memintai keterangan Ketua KPK Firli Bahuri perihal penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020. 

"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh dewas, Kamis, 25 Juni 2020 kemarin," kata Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.

Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK menerima aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli yang menggunakan helikopter mewah tersebut. 

Dewas juga sudah menugaskan tim untuk melakukan dan mengidentifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut. 

Baca juga: Rapor Merah KPK era Firli Bahuri Dibuka ke Publik

"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata beralasan penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 untuk efisiensi waktu. 

"Terlepas apa pun pendapat masyarakat tetapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," ucap Alex di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. 

Alex mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter tersebut yang saat ini menjadi polemik bahkan Dewan Pengawas KPK pun sudah memintai keterangan Firli.

"Disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja. Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pulang pergi) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ujar Alex.

Baca juga: Gaya Hidup Hedonisme Firli Bahuri Naik Helikopter

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumatera Selatan.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu, 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya. 

Perjalanan Firli Bahuri menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. []

Berita terkait
Dewas KPK Selidiki Dugaan Gaya Hedon Firli Bahuri
Dewas KPK mengaku telah menugaskan tim untuk menyelidiki laporan dugaan tindak bergaya hidup hedonisme yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri Naik Helikopter, MAKI Lapor ke Dewas KPK
Firli Bahuri untuk kali keduanya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Langgar Etik, MAKI Adukan Firli Bahuri ke Dewas KPK
MAKI melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas karena melanggar dugaan pelanggaran etik dengan tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.