Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai melaksanakan program rapid test gratis untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar, Senin 6 Juli 2020. Pelaksanaan rapid test gratis ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni, di Gedung PKK Provinsi Sulsel dan di aula Dinas Kesehatan Sulsel.
Masyarakat yang sudah mendaftar secara online akan dilakukan pemeriksaan rapid test dan mendapatkan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah untuk rapid gratis.
"Kami mendengar keluhan dari masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah usai meninjau lokasi rapid test gratis, Senin 6 Juli 2020.
Rapid test gratis ini dilakukan untuk mencari dan menemukan orang-orang yang terjangkit Covid-19. Hal ini dilakukan terkait dengan adanya kebijakan surat keterangan bebas Covid-19, jika akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar.
Selain itu, kata Nurdin Abdullah mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi. Ada warga yang tidak mampu melakukan rapid test secara mandiri.
"Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah untuk rapid gratis," ujarnya.
Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota untuk warga yang terlebih dahulu mendaftar lewat online. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi sehingga tidak menyulitkan masyarakat.
"Jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali dan Pergub, tidak lagi menyulitkan masyarakat. Ini kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal, sesuai jamnya," kata Nurdin. []