Jakarta - Hari ini Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang fatwa soal kehalalan vaksin Sinovac, Jumat, 8 Januari 2021. Vaksin buatan China yang dibeli pemerintah Indonesia itu akan difatwakan halal atau tidaknya untuk dipakai mengatasi Covid-19.
"Insya Allah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 7 Januari 2021.
Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan.
“Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.
Sebelumnya tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia) pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu.
Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma dan tim.
Niam mengatakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima dari Sinovac via surat elekronik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memastikan Sinovac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.
"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata Penny dilansir Antara.
Seiring telah keluarnya pemberian izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Sinovac tersebut dari BPOM, maka fatwa MUI sangat dinantikan masyarakat tanah air.
Izin BPOM akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat Sinovac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.[]