Jakarta - Kementerian Kesehatan akhirnya merilis 14 kondisi tubuh yang tidak boleh disuntik vaksin merek Sinovac asal China. Hal itu tertuang dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Daftar 14 kondisi tubuh yang tidak boleh diberikan vaksin Sinovac itu antara lain:
1. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Menjalani tetapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penyakit jantung
5. Autoimun (lulus, sjogre, vasculitis
6. Penyakit ginjal
7. Reumatik autoimun
8. Penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penyakit hipertiroid
10. Penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
11. Gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak napas) 7 hari sebelum vaksinasi
12. Diabetes melitus
13. HIV
14. Penyakit paru (asma, tuberkolosis).
Juru bicara Covid-19 Sulawesi Utara dr Steaven Dandel menjelaskan bagi penyintas Covid-19 atau mereka yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, tidak divaksin karena dianggap telah kebal terhadap virus tersebut.
“Penyintas asumsinya sudah ada kekebalan terhadap virus. Sementara vaksin tujuannya adalah untuk membentuk kekebalan. Jadi kalau sudah ada kekebalan di dalam tubuh, tidak logis untuk menyuntikkan vaksin supaya dicetus lagi proses pembentukan kekebalannya,” jelas Dandel.
Lanjut Dandel, 14 poin tadi hanya untuk vaksin jenis Sinovac, kemungkinan akan berbeda aturan untuk vaksin jenis lainnya.[]