Harga Gas Industri Turun, Angin Segar Manufaktur

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini pemberlakuan harga gas industri di level 6 dolar AS MMBTU dongkrak industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendengar penjelasan dari Chief Commercial Officer PT. Future Pipe Industries (FPI) Imad Makhzoumi masuk kedalam pipa yang akan diekspor ke Amerika Serikat di Tangerang, Banten, 26 Februari 2020. (Foto: kemenperin.go.id)

Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini pemberlakuan harga gas industri di level 6 dolar Amerika Serikat (AS) per juta metrik british thermal unit (MMBTU) mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur. Bahkan, menurutnya meningkatkan investasi dalam negeri yang akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan," ucap Agus Gumiwang seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.

Ia optimistis penurunan harga gas industri bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.

Terlebih, sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku.

"Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” tuturnya.

Baca juga: Harga Gas Industri Tinggi, Jokowi Mau Berkata Kasar

Implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate terealisasi dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri. Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dolar AS per MMBTU tetap berlaku dan tidak harus naik.

Ia menurutkan sektor industri yang menerima harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saingnya.

"Sementara itu, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016," ujar dia.

EsemkaPekerja merakit mesin mobil di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 6 September 2019. Pada tahapan pertama pabrik mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi telah menyerap tenaga kerja sebanyak 300 pekerja lulusan SMK hingga D3. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19

Sejumlah pelaku industri mengungkapan pemberlakukan harga gas industri di level 6 dolar AS per juta MMBTU menjadi angin segar di tengah dampak pandemi Covid-19. Seperti yang dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono.

Menurutnya, penurunan harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia, di mana harga gas ini akan menurunkan harga jual produk sekitar dua dolar AS per ton sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar Asean.

“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh penambahan kapasitas atau investasi baru dan juga pelemahan permintaan dalam negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing untuk ekspor,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) Bonar Sirait menuturkan kebijakan penurunan harga gas yang sudah sangat lama ditunggu menjadi sebuah keputusan yang sangat tepat dan akan membuat sektor industri dapat bersaing lebih baik lagi.

“Apalagi, dalam keadaan sekarang ini di tengah pandemi Covid 19, di mana terjadi kondisi yang luar biasa dan force majeure bagi seluruh industri. Kebijakan turunnya harga gas akan membuat industri dapat nafas baru,” ujarnya.

Sedangkan menurut Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan terbitnya kebijakan penurunan harga gas industri akan diapresiasi setinggi-tingginya karena daya saing mereka, sangat bergantung pada keekonomian energi gas bumi. “Ini membuktikan komitmen dan keberpihakan pemerintah," ucapnya.

Yustinus menjelaskan di industri manufaktur ada tangible asset dan intangible asset, yang merupakan akumulasi usaha dan konsistensi yang didukung oleh kebijakan pemerintah.

“Kami yakin sektor industri manufaktur pengguna gas bumi bisa bangkit dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian nasional, bahkan semakin kuat untuk re-industrialisasi, dengan memasok kebutuhan domestik dan ekspor,” kata dia. []

Berita terkait
Industri MICE Anjok, ITDC Mitigasi Dampak Covid-19
ITDC The Nusa Dua Bali mengambil langkah-langkah mitigasi agar industri MICE tak semakin anjlok akibat dampak virus corona Covid-19.
Jokowi: Monitor Industri Penerima Isentif Harga Gas
Presiden Jokowi meminta agar dilakukan evaluasi serta monitoring secara berkala untuk industri yang mendapatkan insentif terkait harga gas.
Dukung Jokowi, BPH Migas Tinjau Harga Gas Industri
BPH Migas mendukung tiga opsi Jokowi untuk menurunkan harga gas industri yang melabung tinggi di Indonesia.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.