Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai implementasi harga gas industri menjadi enam dolar Amerika Serikat (AS) per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.
Karena, kata dia sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus. Mengingat sektor strategis tersebut merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Kami berharap kebijakan harga gas enam dolar AS per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19,” ujar Agus Gumiwang di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Penerapan kebijakan harga gas untuk industri ini pun, menurutnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. “Agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar enam dolar AS per MMBTU,” tuturnya.
Menurut dia implementasi harga gas sebesar enam dolar AS per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dengan begitu, pihaknya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut.
Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja. Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet sebesar 1,23 BBTUD. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
Atas kebijakan tersebut, ia mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing.
"Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menyambut baik kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, menurutnya dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien dan lebih berkembang lagi.
"Penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," ucapnya. []