Hamil dan Corona Bikin Tersangka Vanessa Lolos Penjara

Kondisi hamil dan merebaknya virus corona menyebabkan artis Vanessa Angel lolos penjara setelah jadi tersangka.
Pemain sinetron Vanessa Angel. (Foto: Instagram/ vanessaangelofficial)

Jakarta - Kasat Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Ronaldo Maradona Siregar menungkapkan kondisi hamil dan merebaknya virus corona menyebabkan artis Vanessa Angel yang telah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba tidak ditahan kepolisian.

Untuk sementara kami nggak bisa memasukan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu

Ronaldo menuturkan berbagai pertimbangan menjadi dasar hingga akhirnya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Vanessa. Meski begitu, artis berusia 28 tahun tersebut tetap diancam pidana terkait apa yang telah dilakukannya.

"Kita lihat perkembangan situasi saat ini kita menghadapi wabah Covid-19 dan ada arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi, untuk sementara kami nggak bisa memasukan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita," kata Ronaldo saat jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Kamis, 9 April 2020.

Vanesaa kini menjalani tahanan kota. Artis yang sempat mendekam di penjara terbelit kasus prostitusi online itu tidak diperkenankan keluar kota dan diwajibkan melapor ke Polres Metro Jakbar.

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis psikotropika setelah 7 jam menjalani pemeriksaan usai dijemput polisi pada Rabu, 8 April 2020.

Terungkapnya penyalahgunaan narkoba oleh Vanessa ketika pemain sinetron itu ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020

Dalam penggerebakan itu kepolisian menemukan barang bukti 20 butir Xanax atas kepemilikan Vanessa. Pemain sinetron itu mengaku mendapatkan Xanax dari dokter sekaligus eks pengacaranya.

Sementara hasil tes urine Bibi setelah diperiksa polisi menunjukan positif zat psikotropika. Hingga Rabu 8 April 2020, Vanessa dan Bibi sama-sama tidak ditahan.

Bila Vanessa lantaran hamil dan pendemi Covid-19, suaminya tidak dikerangkeng karena statusnya sebagai pengguna psikotropika golongan IV yang terbebas dari penahanan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. []

Berita terkait
Vanessa Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Narkoba
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Namun, dia tidak ditahan.
Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis psikotropika.
Maklumat Kapolri Cegah Corona Berisi Ancaman Penjara
Ancaman mengintai pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan virus corona atau Covis-19.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.