Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Namun, polisi tidak menahan Vanessa.
Kasat Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan terhadap tersangka Vanessa ditetapkan tahanan kota. Artis yang sempat mendekam di penjara terbelit kasus prostitusi online itu diwajibkan melapor ke Polres Metro Jakbar dan tidak diperkenankan keluar kota.
"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahananya penahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan nggak boleh keluar dari Jakarta," ujar Ronaldo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Kamis, 9 April 2020.
Kami sedang meneliti apakah itu dijadikan modus operandi, berlindung di bawah resep dokter.
Meski Vanessa diancam pidana, kata dia, berbagai pertimbangan menjadi dasar hingga akhirnya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, Ronaldo mengatakan kepolisian akan meninjau kembali melihat situasi terkini. "Untuk VA kalau dilihat diancaman hukuman 5 tahun penyidik bisa menahan yang bersangkutan," ujarnya.
Vanessa ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan manajernya pada 16 Maret di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Dalam penggerebakan itu kepolisian menemukan barang bukti 20 butir Xanax atas kepemilikan Vanessa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine sang suami, Bibi, positif mengandung zat psikotropika. Namun dia tidak ditahan karena statusnya sebagai pengguna psikotropika golongan IV. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yakni penahanan dilakukan terhadap orang menyimpan, menguasai dan memiliki.
Ronaldo mengatakan, Xanax dibeli Vanessa di apotek daerah Surabaya bersamaan dengan terbelitnya artis itu dalam kasus prostitusi online pada 2019. Dari temuan polisi, ada dua resep yaitu tahun 2016 dan 2018. Resep itu ia dapatkan dari seorang dokter.
Menurut Ronaldo, jika obat ditebus, maka resep itu seharusnya tak lagi dipegang Vanessa. "Kami minta itu tidak disalahgunakan. Kami sedang meneliti apakah itu dijadikan modus operandi, berlindung di bawah resep dokter," kata Ronaldo.
Polisi pun telah memeriksa dokter yang diduga memberikan resep ke Vanessa. "Dari keterangan dokter tersebut, kami menyimpulkan barang yang disita (Xanax) dari VA bukan benda yang didapatkan dari resep sebelumnya. Dimiliki VA tanpa hak," tutur Ronaldo.
Adapun Vanessa dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. []