Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim menilai tidak ada satu pun pembelaan dari kuasa hukum Ratna yang meyakinkan majelis hakim.
Dalam membacakan amar putusan majelis hakim yang diwakili Hakim Ketua, Joni menilai sebagai publik figur seharusnya Ratna Sarumpaet tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Sementara itu, aspek yang meringankan terdakwa adalah statusnya sebagai ibu rumah tangga dan sebelumnya sudah meminta maaf kepada publik.
Menganggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Ratna menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini ditutup pada pukul 16.45 WIB.
Baca juga:
Berita terkait