Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang di TKP

Sidang dilakukan di Jalan Gubeng karena hakim Pengadilan Negeri Surabaya ingin menyamakan fakta di foto dan di tempat amblesnya jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melakukan sidang di tempat kejadian perkara (TKP) amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jumat 20 Desember 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dilakukan di tempat kejadian perkara, Jumat 20 Desember 2019. Hal ini dilakukan supaya dapat menyamakan fakta di foto dan di tempat amblesnya jalan, yang selama ini didapat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memilih berlangsungnya sidang di titik galian proyek basement yang berujung pada longsornya Jalan Raya Gubeng. Hasilnya, Hakim Anton melibat ada kesesuaian antara fakta persidangan yang selama ini telah diajukan oleh para saksi maupun terdakwa dengan fakta di lapangan.

"Memang sidang ini sengaja kami lakukan di tempat kejadian perkara, karena kami perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana," kata Anton seusai sidang.

Meski kondisi proyek sudah rata dengan tanah, namun pihaknya hanya ingin melihat kebenaran pemasangan alat penyanggah. Apakah sudah benar atau belum. Apalagi ia menduga ada kesalahan, akibatnya membuat jalan ambles.

Memang sidang ini sengaja kami lakukan di tempat kejadian perkara, karena kami perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana.

"Walau pun kondisi proyek sudah rata, tapi minimal kita tahu di mana letak-letak alat-alat yang terpasang itu di mana," tambah dia.

Anton juga memeriksa beberapa komponen perkara yang tercantum dalam fakta persidangan seperti pemasangan ground anchor, soldier pile, dan bentonite. Hingga saat ini, Anton mengatakan belum ada ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan fakta lapangan.

"Enggak ada. Semuanya pada intinya menyesuaikan visualisasi, gambar-gambar di persidangan dengan faktanya. Itu saja, gak ada yang lain," ujar Anton

Namun hingga saat ini, Anton masih enggan membeberikan kesimpulannya atas pemeriksaan setempat dan persidangan di pengadilan. Anton masih menunggu keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa.

"Kita masih dalam rangka pemeriksaan, ya. Kesimpulannya nanti dalam putusan," ucap Anton.

Dalam sidang tersebut hadir pula JPU yang diketuai Rahmat Hari Basuki serta para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan PT Saputra Karya yang didampingi tim kuasa hukum mereka masing-masing.

Sayangnya di sidang yang digelar di kejadian perkara Anton menyebut pihak Pemerintah Kota Surabaya tidak ada perwakilan yang hadir. []

Berita terkait
Libur Nataru, BI Jatim Dorong Transaksi Elektronik
Bank Indonesia wilayah Jatim dengan menggunakan transaksi eletronik bisa mengantisipasi tindak kejahatan saat mudik liburan Nataru.
Polda Jatim Akan Hadapi Gugatan Pemilik Mobil Mewah
Salah satu pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim berencana mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
ESDM Jatim Tegaskan Tak Boleh Ada SPBU Kehabisan BBM
Dinas ESDM Jatim ingin memastikan momen libur Natal dan Tahun Baru setiap SPBU tidak kehabisan stok BBM.