Hakim AS Nyatakan Penumpang Kecelakaan Boeing 737 MAX Sebagai Korban Kejahatan

Para korban yang tewas dalam dua kecelakaan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia secara hukum dianggap sebagai "korban kejahatan"
Para kerabat korban kecelakaan pesawat Ethiopia Airlines menghadiri kebaktian di Katedral Holy Trinity di Kota Addis Ababa, Ethiopia, 8 Maret 2020. Pesawat Boeing 737 MAX itu jatuh pada 10 Maret 2019 dan menewaskan seluruh 157 orang di dalamnya. (Foto: voaindonesia.com/Mulugeta Ayene/AP Photo)

TAGAR.id, Texas, AS - Seorang hakim di Texas, Amerika Serikat (AS), pada Jumat, 21 Oktober 2022, memutuskan bahwa para korban yang tewas dalam dua kecelakaan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia secara hukum dianggap sebagai "korban kejahatan."

Klasifikasi itu akan memutuskan solusi apa yang harus diberikan.

Pada Desember, sebagian keluarga korban mengatakan Departemen Kehakiman AS melanggar hak-hak hukum mereka ketika departemen itu pada Januari 2021 menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan dengan Boeing terkait kedua kecelakaan yang menewaskan 346 orang itu.

Para keluarga berargumen bahwa pemerintah "berbohong dan melanggar hak-hak mereka lewat sebuah proses rahasia." Mereka meminta kepada Hakim Distrik AS, Reed O'Connor, untuk menghapus kekebalan Boeing dari tuntutan pidana, yang merupakan bagian dari perjanjian 2,5 miliar dolar AS, dan memerintahkan Boeing secara terbuka didakwa kejahatan.

O'Connor pada Jumat, 21 Oktober 2022, memutuskan bahwa "secara keseluruhan, apabila Boeing tidak melakukan konspirasi kriminal untuk membohongi (Administrasi Penerbangan Federal), 346 orang tidak akan tewas dalam kecelakaan-kecelakaan itu."

Paul Cassel, seorang pengacara para keluarga, mengatakan putusan "adalah kemenangan besar" dan "mengawali sebuah sidang penting, di mana kami akan mengusulkan solusi yang akan memungkinkan penuntutan pidana agar Boeing bertanggung jawab sepenuhnya."

Boeing belum segera memberikan komentar. (vm/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Polri Duga Keluarga Korban Lion Air JT-610 Dilobi Bos ACT Agar Diberi Kepercayaan Kelola Donasi dari Boeing
Mabes Polri mengatakan pihak keluarga korban Lion Air JT-610 diduga dilobi eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)