Jakarta - Bekerja merupakan suatu kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun pernahkah kalian terfikir bagaimana keluarga jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal saat bekerja?
Setiap perusahaan tentunya memberikan fasilitas kesehatan berupa asuransi atau jaminan kesehatan bagi para pekerja dan keluarganya. Tapi tahukah kalian jika jaminan kesehatan tersebut terbagi kedalam beberapa jenis yang salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika perusahaan akan memberikan bantuan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan jika pekerja mengalami kecelakaan sewaktu bekerja.
Namun, bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan pada saat pergi atau pulang dari tempat kerjanya?. Dalam JKK juga dijelaskan jika segala kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya mulai dari dia berangkat hingga tiba di rumah serta penyakit efek dari pekerjaannya akan mendapatkan kompensasi serta rehabilitasi.
Aturan mengenai JKK juga telah diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 tahun 2019. Dalam aturan baru tersebut JKK memberikan berbagai jaminan atas kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan, antara lain.
1. Pelayanan kesehatan
Manfaat pertama dari program JKK adalah pekerja mendapatkan perawatan serta pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja. Pelayanan ini akan didapatkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari pemeriksaan dasar dan penunjang hingga rehabilitasi medik.
Adapun persyaratan pelayanan kesehatan ini adalah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika tidak ada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan maka pekerja bisa meminta penggantian biaya (reimbursement).
2. Santunan berbentuk uang
Santunan uang ini terbagi menjadi 4 jenis bagi pekerja yang mengalami kecelakaan baik ringan maupun yang menyebabkan kematian. Santunan pertama adalah penggantian biaya pengangkutan menuju ke rumah sakit maupun ke tempat tinggal, biaya ini termasuk biaya pertolongan pertama.
Selanjutnya adalah sementara tidak mampu bekerja (STMB) dan santunan kecacatan yang telah diatur dalam oleh PP No. 82 tahun 2019. Terakhir adalah santunan kematian dan biaya pemakaman yang akan diberikan secara berkala kepada keluarga korban.
3. Program kembali bekerja
Perusahaan wajib memberikan pendampingan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sewaktu kerja. Pendampingan ini dimulai saat pekerja memulai perawatan hingga pekerja dapat kembali bekerja seperti dahulu.
4. Kegiatan promotif dan preventif
Kewajiban perusahaan selanjutnya adalah promotif dan preventif dimana perusahaan mendukung terwujudnya keselamatan kerja. Dengan melakukan promotif dan preventif maka diharapkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menurun.
5. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan salah satu organ tubuhnya cacat maka perusahaan wajib menggantikan biaya yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum. Selain itu perusahaan juga harus menambahkan dana 40% dari biaya rehabilitasi medik.
6. Santunan beasiswa
Anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan hingga mengalami cacat total tetap atau meninggal wajib mendapatkan beasiswa. Biaya beasiswa akan diberikan bertahap mulai dari anak memasuki taman kanak-kanak hingga lulus dari perguruan tinggi.
7. Penggantian kacamata
Pekerja akan mendapatkan alat bantu lihat berupa kacamata bila mengalami kecelakaan saat bekerja atau efek dari pekerjaan. Perusahaan wajib memberikan bantuan ini dengan angka maksimal Rp 1.000.000,-
8. Penggantian alat bantu dengar
Sama halnya seperti kacamata, pekerja juga akan mendapatkan bantuan alat dengar akibat kecelakaan atau efek dari pekerjaan. Namun bantuan alat dengar ini mempunyai angka maksimal yang lebih tinggi yaitu Rp 2.500.000,-
9. Penggantian gigi tiruan
Meskipun jarang ditemui kerusakan gigi akibat pekerjaan, namun hal ini juga telah diatur dalam peraturan pemerintah ini. Perusahaan akan membiayai penggantian gigi tiruan dengan biaya maksimal Rp 5.000.000,-
(Dimas Rafika)