Gus Halim Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK

Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi PPPK.
Gus Halim Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK. (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta - Kabar menggembirakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di Tanah Air. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.


Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023.


Langkah ini, menurut Gus Halim sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," harap Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN. 

Namun Gus Halim memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.

“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Puncak Hari Bakti Pendamping Desa, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa. []

Berita terkait
Gus Halim Bersama Pegawai Kemendes Gelar Salat Ghaib untuk Korban Kanjuruhan Malang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar Salat Gaib bersama para pegawai Kemendes.
Belasungkawa Insiden Kanjuruhan Malang, Gus Halim Ajak Sholat Ghaib
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas insiden maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Gus Halim: SDGs Desa ke-18 Terinspirasi dari Para Ulama NU
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan perumusan SDGs Desa ke 18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
0
Mendes PDTT Tetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.