Gus Halim: Transformasi PNPM-Mpd Ke BUM Desa Bersama Agar Asetnya Punya Kepastian Hukum

Mendes Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke BUMD. Simak ulasannya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Tagar/Kemendes)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama perlu segera dilaksanakan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan. 

Dengan demikian aset-aset tersebut akan memiliki kepastian hukum serta dapat memperkuat ekonomi perdesaan melalui penguatan BUM Desa Bersama.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)," ujar Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd Tahun 2022 di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.


Filosofi berdirinya BUM Desa Bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa. Makanya BUM Desa bisa jadi unit usaha yang memproduksi maupun yang mengkonsolidasi.


"Langkah transformasi ini, sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir masyarakat, tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd,” ucapnya.

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan, yang bertentangan dengan Undang-undang Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat. 

Menurut Gus Halim, DBM selama ini hanya dinikmati oleh pengelola/pengurus dan kelompok orang yang terlibat pengelolaan dana bergulir. Gus Halim menginginkan dana yang selama ini bergulir tersebut jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan.

“Sedangkan masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam APBDesa. Sehingga transformasi ini harus menjadi skala prioritas,” katanya.

Gus Halim juga menerangkan, dengan transformasi tersebut, pengelolaan dana eks PNPM-MPd yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dengan penguatan permodalan BUM Desa Bersama, Gus Halim optimis akan membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik.

“Filosofi berdirinya BUM Desa Bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa. Makanya BUM Desa bisa jadi unit usaha yang memproduksi maupun yang mengkonsolidasi," katanya.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Teknis tersebut bertujuan memadukan langkah percepatan pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2021, khususnya mempercepat langkah transformasi UPK eks PNPM-Mpd sesuai deadline waktu yang diberikan dalam peraturan pemerintah tersebut. 

Demi memudahkan dan mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menjadi BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021. 

Hingga 16 Maret 2022, pada sistem registrasi BUM Desa Kementerian Desa PDTT, status perkembangan registrasi BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd, mencatat 495 BUM Desa Bersama transformasi telah mengajukan pendaftaran nama, 131 BUM Desa Bersam transformasi mengajukan pendaftaran badan hukum, dan 82 BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. []

Berita terkait
Gus Halim: 40% Dana Desa untuk BLT Prinsipnya Fleksibel dan Sesuai Kebutuhan Rill Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Kembali menegaskan penggunaan alokasi 40% dana desa.
Gandeng BKPM, Gus Halim Permudah Kerjasama BUM Desa dan Investor
Kemendes PDTT terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengajak investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa untuk pemulihan ekonomi.
Gus Halim: Masa Depan Desa di Tangan Milenial dan Gen Z
Gen Z dan Milenial sebagai generasi dengan persentase paling banyak memegang peranan penting untuk memastikan arah pembangunan desa ke depannya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.