Samosir - Tambang pasir lokasi tewasnya guru SMA Negeri 2 Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ternyata galian C ilegal atau tidak mempunyai izin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Sudion Tamba, Rabu 6 November 2019.
"Pengerukan pasir di Desa Panampangan itu adalah galian C ilegal dan tidak berizin," kata Sudion.
Menurut dia, pihaknya pernah melakukan penertiban ke lokasi bersama personel Satpol PP. Namun setelah itu, para penambang kembali melakukan penggalian keesokan harinya.
"Hari ini kami berencana ke sana kembali bersama Satpol PP untuk kembali melakukan penertiban," tambahnya.
Sudion berharap, dengan adanya kejadian tewasnya penambang pasir, akan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal di sana.
Sebenarnya sudah kami larang tapi tidak digubris mereka
Dari hasil penelusuran Tagar di lokasi, Kepala Desa Panampangan, Ricat Sigiro mengakui pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penggalian pasir di lokasi tersebut.
"Tidak ada satu perizinan apa pun kami keluarkan untuk penggalian pasir di lokasi itu, " ujar Sigiro.
Lokasi lahan diketahui dimiliki PS yang beralamat di Desa Sitoluhuta dan dia kelola bersama koleganya berinisial CS.
Warga setempat sebenarnya sudah melarang kegiatan penggalian pasir ilegal tersebut namun tidak digubris pemilik lahan.
"Sebenarnya sudah kami larang tapi tidak digubris mereka. Anehnya ada sering oknum Babinsa bermarga KD ke lokasi galian, nggak tau ngapain," ujar salah seorang warga, berinisial RS.
Saat ini lokasi penggalian sudah dipasang garis polisi dan warga belum diperbolehkan masuk sampai selesainya penyelidikan oleh kepolisian. []