Sukabumi – AK, seorang guru sekolah dasar (SD) di Sukabumi dituduh sebagai perekam video seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Merasa tidak melakukan hal itu, AK pun mendatangi Polres Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasi.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro, Senin 13 Mei 2019. AK dipastikan bukan perekam video tersebut.
"PNS bernama AK ini sempat viral di media sosial karena dituduh sebagai pelaku perekam dan penyebar video aksi pemuda yang mengancam akan memenggal Presiden RI Jokowi," kata Susatyo, Senin 13 Mei 2019.
Mulanya, foto guru SDN Citamiang 1, Kota Sukabumi ini menjadi viral di media sosial. Netizen yang tidak bertanggung jawab menuduhnya sebagai perekam video saat aksi di Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta.
Akibat unggahan tersebut, netizen atau warga internet meyakini foto itu adalah warga Kota Sukabumi seperti apa yang dituduhkan.
Namun dari hasil klarifikasi, pada Jumat 10 Mei 2019, AK berada di Kota Sukabumi dan tetap bertugas sebagai guru, mengajar sebagai wali kelas VI SDN Citamiang 1.
AK tidak berada di Jakarta pada Jumat saat aksi unjuk rasa berlangsung. Terbukti adanya struk pembayaran di minimarket dan penarikan uang ATM di Kota Sukabumi sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ibu AK pada Jumat tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu," katanya Kapolres.
Kapolres mengapresiasi guru tersebut yang proaktif datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya pun mengimbau kepada netizen agar tidak mudah untuk meng-upload konten-konten yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau kepada netizen agar tidak lagi memviralkan foto ibu AK di media sosial dan kasus ini sudah clear. Namun pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya masih mendalami terkait siapa sebenarnya pengunggah dan perekam video tersebut yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," katanya. []
Baca juga: